YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Pengemudi ojek online dan debt collector terlibat bentrok di Jalan Ring Road Utara, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/3/2020).
Bentrokan itu diduga bermula karena penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada pengemudi ojek online.
Dalam video yang beredar di media sosial WhatsApp, terjadi aksi saling lempar batu antara kedua kelompok itu.
Diperkirakan, bentrokan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Namun pada pukul 15.20 tidak lagi terlihat kericuhan di lokasi.
Baca Juga: Awal Mula Bentrok Ojek Online dengan Debt Collector dari Masalah Tarik Motor
Para pengemudi ojek online memilih bertahan meskipun keributan sudah selesai. Lokasi berkumpul merekasaat ini berpindah di depan kantor Polsek Depok Timur. Jaraknya hanya sekitar 500 meter dari lokasi bentrok.
Akibat, masih bertahannya para ojek online itu, dua ruas jalan yang lebarnya diperkirakan 30 meter di seberang kantor kepolisian itu dipadati pengemudi ojek daring.
Kendaraan bermotor sama sekali tidak bisa melintas di jalan tersebut. Pihak kepolisian mencoba menenangkan para pengemudi ojek daring tersebut.
WB (37), perwakilan dari Kantor Grab Yogyakarta yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan, awalnya sekelompok debt collector datang ke kantornya dan melakukan perusakan, Kamis siang.
Ia sendiri tak tahu pangkal persoalan dari aksi tersebut. Debt collector itu berjumlah sekitar 50 orang.
Baca Juga: Salah Paham, Pengemudi Ojek Online Bentrok dengan Pihak Mal di Medan
"Ada yang masuk ke dalam kantor. Dan, ada yang menunggu di luar. Kami coba bermediasi dengan mereka, tetapi di bawah tiba-tiba ricuh dan ada saling lempar batu. Itu sekitar pukul 14.00," kata WIB.
Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Rizki Ferdiansyah, mengatakan pokok persoalan dari bentrokan itu masih simpang siur. Pihaknya masih akan menelusuri hal tersebut.
"Awalnya dari mediasi (antara pihak ojek online dan debt collector). Lalu, teman-teman pengemudi ojek online ini mengira kantornya diserang. Yang sedang mediasi saya ambil alih dan saya tarik ke Polsek (Depok Timur)," kata Rizki.
Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Depok Timur, Inspektur Satu Dewo Mahardian mengatakan, pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut. Namun, saksi kunci, yakni pihak yang diambil motornya oleh sekelompok debt collector, belum melaporkan ke polisi.
Terkait peristiwa ini, Rizki meminta agar semua pihak tidak main hakim sendiri. Segala kasus yang berkaitan dengan hukum agar dituntaskan aparat kepolisian.
"Kami akan coba telusuri permasalahannya apa. Kalau ada masalah hukum akan kita proses hukum," kata Rizki.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Debt Collector Mata Elang Penganiaya Ojek Online
Sebelumnya sempat ada persoalan antara pengemudi ojek online dan sekelompok debt collector.
Terdapat seorang pengemudi ojek online bernama, Luthfi Aditya Kusuma (29), dianiaya sekelompok debt collector, di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (3/3/2020).
Saat itu, ia hendak membantu seorang pengemudi ojek online lain yang motornya hendak ditarik sekelompok debt collector tersebut.
Lantas, Luthfi melapor ke Polsek Depok Timur atas kejadian penganiayaan yang dialaminya, Rabu (4/3/2020). Laporan polisi itu bernomor LP-B/47/III/2020/DIY/SLM/DPT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.