"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Cabuli Korban, Polisi Gadungan Pura-pura Lakukan Penggerebekan
3. Curiga Lampu Dipadamkan
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga. Warga curiga saat lampu musala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi musala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
4. Hampir Diamuk, Diserahkan ke Polisi
Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
Baca Juga: Pelaku Bajing Loncat di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. "Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.