KOMPAS.TV - EPS (23) dan ROP (13) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dua orang laki-laki itu ditangkap setelah melakukan hubungan seks sesama jenis.
Ironisnya, aksi tak pantas itu dilakukan di tempat ibadah musala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (2/3/2020).
EPS diketahui seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Baca Juga: Pura-pura Kena Virus Corona, Wanita Ini Selamat dari Pemerkosaan
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut lima fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
1. Numpang Menginap di Musala
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di musala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok, mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu. Lantaran iba, pengurus musala pun mengizinkan keduanya bermalam.
2. Unsur Pemaksaan pada Anak Bawah Umur
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur. Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam musala. EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.