Sebelumnya, warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, menemukan bayi yang masih berusia hitungan hari pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang warga bernama Syafriandi, menemukan bayi mungil tersebut sudah tak bernyawa.
Jasad dalam posisi tergeletak dan sudah dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian, ia melaporkan kepada pihak kepolisian soal temuannya. Polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku bayi tersebut hasil hubungannya dengan adiknya sendiri pada rentang waktu Juli sampai Agustus 2019 lalu.
Ia kemudian melahirkan bayinya pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka melahirkan bayi laki-laki saat buang air besar dan dibuang ke saluran air di dekat rumahnya.
Hubungan Sedarah dengan Adiknya
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya pada Juli sampai Agustus 2019.
Ia mengambil kesempatan tersebut, saat kondisi rumahnya kosong.
Sehingga, orang tua dan dua saudaranya tak mengetahui peristiwa hubungan sedarah tersebut.
"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ungkap Lazuardi.
Saat itu, SHF mengajak adiknya yang masih kelas 6 SD untuk berhubungan badan dengannya.
Adiknya tak mengetahui maksud dari ajakan kakak kandungnya itu. Namun, dirinya tetap menuruti kemauan SHF tersebut.
Tersangka kemudian menutup diri saat tahu dirinya tengah hamil. Sikapnya itu untuk mencegah keluarga dan warga mengetahui soal kehamilannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.