KOMPAS.TV - Kasus hubungan sedarah lagi-lagi terjadi. Pelakunya bahkan sudah hamil dan melahirkan seorang bayi dari hubungan terlarangnya.
Ironisnya lagi, pelakunya seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, berinisial SHF (18). Dia membuang bayi hasil hubungannya dengan adiknya sendiri, IK (13).
Kasus tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi. Menurutnya, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.
Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.
Pelaku SHF sendiri ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).
Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengungkapkan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya.
Pihak kepolisian tengah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.
"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Warga Temukan Bayi Mungil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.