SEMARANG, KOMPAS.TV — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menanggapi serius wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah menjadi empat provinsi. Meskipun isu ini ramai dibahas di sejumlah kalangan, termasuk di lingkungan akademik, Pemprov Jateng menyebut belum ada urgensi ataupun arahan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan gagasan tersebut.
Belakangan, muncul wacana pembentukan empat provinsi baru dari wilayah Jawa Tengah, yakni Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, dan Provinsi Jawa Tengah (inti).
Gagasan ini sebelumnya juga pernah dilontarkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik dalam sebuah forum diskusi.
Baca Juga: Intip Kemeriahan Festival Balon Udara di Wonosobo Jawa Tengah, Warnai Libur Lebaran 2025
Abdul Kholik mengusulkan agar Jawa Tengah dibagi menjadi tiga hingga empat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek geografis, potensi daerah, serta efektivitas pelayanan publik.
Pembagian tersebut antara lain mencakup wilayah utara, selatan, timur, dan pantura timur.
Namun, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa Pemprov Jateng belum memikirkan wacana tersebut secara konkret.
"Sopo sing (siapa yang) mekarin? Itu kan isu. Saya nggak bisa nanggapi," ujar Sujarwanto di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Wacana pemekaran tersebut memang sedang ramai dibahas di kalangan akademisi, di antaranya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sujarwanto pun meminta awak media menanyakan hal tersebut ke akademisi terkait. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan itu masih sebatas diskursus akademik dan belum menyentuh ranah kebijakan.
"Karena kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu. Jadi khazanah atau diskusi, biar saja lah," ujarnya.
Sujarwanto menambahkan, hingga kini belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah Jawa Tengah. Oleh sebab itu, pihaknya menilai tidak ada urgensi untuk merespons isu tersebut lebih jauh.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah, Tunggakan dan Denda Dihapus
"Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensi yang sedang kita pikirkan itu. Kedua, tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu, sehingga kalau itu jadi kajian ilmiah akademisi, kita hormati dan itu bagus," ucapnya.
Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah terdiri atas empat provinsi, masing-masing dengan calon wilayah administratif dan ibu kota sebagai berikut:
Provinsi Banyumasan
Meliputi Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Cilacap, Tegal, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, serta calon ibu kota: Purwokerto.
Provinsi Muria Raya
Terdiri dari Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora, dengan calon ibu kota: Kudus.
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Meliputi Kota Surakarta, serta Kabupaten Boyolali, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri, dengan calon ibu kota: Surakarta.
Provinsi Jawa Tengah
Mencakup Kabupaten Batang, Demak, Karanganyar, Kendal, Magelang, Pekalongan, Pemalang, Purworejo, Semarang, Temanggung, dan Wonosobo, serta Kota Magelang, Pekalongan, Salatiga, dan Semarang. Ibu kota tetap berada di Kota Semarang.
Baca Juga: Fakta-Fakta Polisi di Jawa Tengah Diduga Tega Bunuh Bayi Kandungnya Sendiri
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.