Kompas TV regional jabodetabek

Kejati Banten Ungkap Peran Kabid Kebersihan Tangsel Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kompas.tv - 17 April 2025, 13:03 WIB
kejati-banten-ungkap-peran-kabid-kebersihan-tangsel-tersangka-dugaan-korupsi-pengelolaan-sampah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025). (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (TAKP) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

TAKP merupakan Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (17/4/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna, menyebut Tubagus diduga terlibat pengelolaan proyek itu sejak pemilihan penyedia hingga proses pembayaran.

Berikut sejumlah fakta yang disampaikan oleh Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi tersebut:

Berperan sebagai KPA dan PPK

Rangga menjelaskan, Tubagus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu.

Baca Juga: Banjir Rendam Enam Wilayah di Tangerang Selatan, BPBD Siapkan Evakuasi

Menurutnya, Tubagus diduga terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut sejak awal pemilihan penyedia hingga proses pembayaran.

"Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh tersangka dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Rangga, Rabu (17/4/2025).

Tidak Lakukan Klarifikasi Teknis

Rangga juga menyampaikan bahwa Tubagus diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa proyek itu, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Ia juga menyebut, kontrak yang disahkan oleh TAKP bermasalah karena tidak mencantumkan lokasi pengangkutan sampah dan mekanisme pengelolaan secara jelas.

"Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka selaku PPK ternyata tidak disusun dengan benar karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan," bebernya.

Pelaksanaan Tak Sesuai Kontrak

Menurut Rangga, dalam kegiatan tersebut, Tubagus diduga melakukan pembiaran terhadap PT EPP yang diduga tidak melaksanakan item pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Kejati juga berpendapat Tubagus sebagai PPK sebenarnya memiliki kewenangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

"Padahal sebagai PPK, tersangka memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai kontrak," tambah Rangga.

Bahkan, kata dia, Tubagus tetap menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan mencairkan pembayaran secara penuh pada penyedia meski terdapat kekurangan dalam pelaksanaan dan syarat administrasi tidak lengkap.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Update Kasus Suap Hakim di Kasus Korupsi Minyak Goreng: 17 Saksi Diperiksa!

Atas perbuatannya, TAKP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini mulai mencuat pada Mei 2024, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan melakukan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan PT EPP sebagai penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui adanya dugaan persekongkolan antara pihak DLH dan PT EPP sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia.

PT EPP juga dinilai tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka. Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x