Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Diberhentikan Tidak Hormat, Brigadir AK Tersangka Pembunuh Bayi di Semarang Ajukan Banding

Kompas.tv - 11 April 2025, 21:44 WIB
diberhentikan-tidak-hormat-brigadir-ak-tersangka-pembunuh-bayi-di-semarang-ajukan-banding
Brigadir AK, tersangka pembunuh bayi di Semarang, saat mengikuti sidang etik di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025). (Sumber: Tribunnews.com/Iwan Arifianto)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KOMPAS.TVBrigadir AK, anggota polisi tersangka pembunuhan bayi di Semarang, telah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Jawa Tengah dan dijatuhi sanksi peberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mengutip pemberitaan Tribunnews,com, Jumat (11/4/2025), Brigadir AK mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada Kamis (10/4/2025) tersebut.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis.

Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan Brigadir AK Tersangka Kasus Kematian Bayi 2 Bulan: Tidak Berencana Membunuh

Pihaknya masih menyiapkan pengajuan banding atas putusan PTDH tersebut.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," harapnya.

Nantinya, kata dia, dalam sidang banding, pihaknya akan menguji sejumlah pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Saat ditanya motif pembunuhan, Harir mengatakan bahwa kasus tersebut masih perlu diuji.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan.”

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.

Sementara, Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum keluarga korban, mengatakan bahwa Brigadir AK telah mengakui perbuatannya.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.

Dalam persidangan tersebut, kata Amal, Brigadir AK terbukti telah melanggar kode etik, di antaranya dengan telah tinggal bersama dengan DJP, ibu bayi yang diduga jadi korban pembunuhan tersangka.

Baca Juga: Polisi: Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK adalah Hasil Hubungan Gelapnya

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," terangnya.

Pengacara lain dari keluarga korban, Lutfi, mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika pihak AK melakukan banding.

"Ya kami hormati, monggo saja, itu kan hak dia," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus dugaan pembunuhan bayi tersebut segera disidangkan di pengadilan. Lutfi menuturkan bahwa paling lama pekan depan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami harap proses pidana umumnya agar segera naik ke persidangan sehingga segera mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x