Kompas TV regional papua maluku

7 Napi Lapas Sorong Kabur usai Bobol Tembok Pakai Sendok, Polisi: Rapuh, Mudah Jebol karena Banjir

Kompas.tv - 3 April 2025, 17:34 WIB
7-napi-lapas-sorong-kabur-usai-bobol-tembok-pakai-sendok-polisi-rapuh-mudah-jebol-karena-banjir
Tembok Lapas Kelas IIB Kota Sorong. Sebanyak tujuh narapidana (napi) Lapas Kelas IIB KOta Sorong, Papua Barat Daya, melarikan diri diduga dengan menjebol tembok menggunakan sendok, Rabu (2/4/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Tembok itu tertutup di bawah tempat tidur para warga binaan.”

“Memang tidak butuh waktu satu atau dua jam, sepertinya bisa berhari-hari. Namun apa yang mereka lakukan ini mereka tutup dengan gorden yang memang untuk penutup di bawah tempat tidur mereka,” bebernya.

Happy menduga mereka mengulang upaya melubangi tembok tersebut sebanyak beberapa kali sebelum akhirnya tembus ke luar.

“Jadi lubangnya di bawah tempat tidur mereka, setelah selesai melubangi tembok, besok diulangi lagi dan kemudian ditutup pakai gorden,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Napi Lapas Sorong Kabur, Diduga Bobol Tembok dengan Sendok

Kompas.TV memberitakan, tujuh napi Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, melarikan diri pada Rabu (2/4/2025). Ada dugaan mereka menggunakan sendok untuk kabur.

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/4/2025), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Papua Barat Hensa Susanto menyebut pihaknya menginvestigasi dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti kaburnya tujuh tahanan tersebut.

Ia menyebut ada dugaan para napi tersebut melarikan diri menggunakan alat bantu berupa sendok stainles steel.

"Jadi narapidana kabur membobol tembok menggunakan sendok stainless steel (pada) bagian bawah yang sudah rapuh karena sering terendam banjir. Mereka kabur pada Selasa tanggal 1 April dini hari," Kata Hensa di Lapas Sorong, Rabu siang (2/4/2025).

Ketujuh napi yang melarikan diri tersebut masing-masing berinsial AR, AO, AA, EL, YW, JJ, dan AA. Mereka merupakan napi dari beberapa perkara yakni kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x