CIMAHI, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Hartono Soekwanto (53) melakukan pengancaman terhadap penumpang sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).
Hartono menggedor-gedor pintu mobil dengan kasar dan mengeluarkan senjata api untuk mengancam penumpang dalam mobil tersebut.
Lantas, bagaimana fakta-fakta kejadian pengancaman yang dilakukan Hartono ini?
Hartono awalnya melihat mobil Toyota Raize yang dikenalnya sedang melintas.
"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," terang AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025), via Kompas.com.
Mobil tersebut membawa tiga orang penumpang, yakni IZ (23), RKF (26), serta NA alias Nuri (29) yang merupakan mantan kekasih Hartono.
Hartono pun mengejar dan menghentikan mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya tersebut.
Ia lalu turun dari kendaraannya, kemudian menggedor-gedor pintu dengan kasar, meminta mantan kekasihnya keluar dari mobil. Namun, mantan kekasihnya tak mau keluar.
Hartono pun emosi, kemudian mengeluarkan senjata api yang ia miliki selama enam tahun dan diarahkannya senjata api itu ke mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya.
Baca Juga: Kronologi Ajudan Panglima TNI Ancam Jurnalis Kompas.com, Agus Subiyanto Minta Maaf
Setelah kejadian itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil Hartono.
Hartono pun memenuhi panggilan tersebut dan membawa senjata api yang digunakannya saat kejadian.
Kemudian, setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Hartono sebagai tersangka atas tindakan pengancaman, perusakan, serta pelanggaran kepemilikan senjata api yang dilakukannya.
Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 membahas tentang pelanggaran kepemilikan senjata api, berbunyi:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun."
Sementara, Pasal 335 Ayat (1) KUHP membahas tentang pemaksaan dan pengancaman, berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan."
Baca Juga: PBHI Beberkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Polisi di Balik Permintaan Maaf Band Sukatani
Hartono mengaku, ia emosi ketika melihat mantannya yang telah mengakhiri hubungan mereka dua bulan lalu.
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi," ungkap Hartono di Mapolres Cimahi, Selasa.
Namun, mantannya itu menolak berbicara dengannya sehingga Hartono kemudian menggedor mobil dan mengeluarkan senjata api.
"Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," kata Hartono.
Baca Juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di Bogor, Barang Bukti Senjata Tajam Disita!
Setelah perbuatan yang dilakukannya, Hartono mengungkapkan permohonan maafnya.
"Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya," kata Hartono menyampaikan permintaan maaf.
Hartono juga mengakui penyesalannya atas aksi yang diperbuatnya.
"Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," sambungnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.