JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif Nanang 'Gimbal' melakukan penikaman yang mengakibatkan aktor Sandy Permana tewas pada 12 Januari 2025.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut pelaku menyimpan dendam terhadap korban.
Dendam tersebut berawal pada tahun 2019 lalu, saat korban dan tersangka masih bertetangga di satu blok perumahan yang sama.
“Awalnya tersangka bertetangga dengan korban sejak 2017 di perumahan tersebut,” ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap, Polisi Dalami Motif Pelaku
Pada tahun 2019, saat itu korban berniat melakukan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan rumah tersangka.
Meski korban memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin, tersangka tidak menegur korban karena mengetahui bahwa korban sangat pemarah.
“Tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan daripada korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” tuturnya.
Sejak saat itu, lanjut Kombes Wira, tersangka dan korban menjalani kehidupan bertetangga secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula dengan korban.
Pada tahun 2020, tersangka beserta keluarganya memutuskan untuk menjual rumahnya dan mengontrak di blok lain di perumahan tersebut, yaitu di Blok H5.
“Pada sekitar oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan rapat dalam rangka menurunkan Ketua RT 05 RW 08 karena diduga ada melakukan perselingkuhan dengan warga sekitar.
“Dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT. Lalu tsk menegur korban dengan kalimat, ‘Nggak usah teriak-teriak, biasa aja’,” imbuh Wira.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.