Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Warga Semarang Diduga Tewas Dianiaya Polisi: Jenazah Korban Diekshumasi, Propam Periksa 6 Anggota

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 21:15 WIB
warga-semarang-diduga-tewas-dianiaya-polisi-jenazah-korban-diekshumasi-propam-periksa-6-anggota
Ilustrasi. Polisi terus mengusut kasus kematian warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Darso (43), yang diduga tewas dianiaya polisi Polres Kota Yogyakarta.
(Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus kematian warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Darso (43), yang diduga tewas dianiaya anggota polisi Polres Kota Yogyakarta.

Pada hari ini, Senin (13/1/2025), Polda Jateng melakukan proses ekshumasi jenazah Darso.

"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime investigation yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin.

Adapun istri korban, P (42), dan kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, turut menghadiri proses ekshumasi tersebut.

Antoni mengungkapkan, dalam proses ekshumasi, petugas membawa sejumlah sampel organ tubuh korban.

Baca Juga: Kronologi Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Istri Korban: Dijemput dalam Kondisi Sehat

"Sampel yang dibawa bagian seputar dada, kepala dan organ vital lainnya," kata Antoni, Senin, dikutip dari Tribun Jateng.

Pihaknya mendukung proses ekshumasi karena untuk membuktikan penyebab kematian korban. 

"Hasil ekshumasi nantinya dapat menyakinkan penyidik untuk melanjutkan proses pidananya," tegasnya.

6 Polisi Diperiksa Propam

Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta diperiksa Bid Propam Polda DI Yogyakarta terkait kasus meninggalnya Darso.

"Sementara 6 anggota masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam (Polda DIY)," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin, dilansir dari Kompas.com.

Meski diperiksa Propam, ia mengatakan enam anggota polisi tersebut belum ada yang dipanggil oleh Polda Jateng yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Pengendara Mobil Dianiaya Polisi Akibat Tak Mau Putar Balik, Kapolresta Pulau Ambon Minta Maaf

Kasus tersebut berawal pada 12 Juli 2024, saat Darso yang sedang mengendarai mobil terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di Yogyakarta.

Istri korban menyebut, pada 21 September 2024, enam polisi Polresta Yogya menemui Darso di kediamannya di Kota Semarang. Saat itu, menurut dia, Darso dalam kondisi sehat.

Namun beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar sang suami telah berada di rumah sakit. Ia menyebut korban sempat mengaku dipukuli oleh orang-orang yang membawanya.

Berbeda dengan keluarga korban, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya membenarkan anggotanya mendatangi rumah Darso pada 21 September 2024, dalam rangka mengirimkan surat klarifikasi terkait kecelakaan pada Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, kata dia, Darso telah mengakui terlibat kecelakaan tersebut, dan mengajak anggota polisi menuju ke lokasi rental mobil yang dipakainya ketika kecelakaan dan tempat dua temannya yang saat itu ikut di dalam mobil itu.

Dalam perjalanan, Darso dilarikan ke rumah sakit disebut akibat penyakit jantung yang dideritanya. Kala itu, Darso dibawa ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang.


 




Sumber : Tribun Jateng/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x