DEPOK, KOMPAS.TV – Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sandi Butar Butar, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok yang sempat diputus kontrak, menyebut kontrak kerja kliennya bakal diperpanjang.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Deolipa mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan kepastian bahwa kontrak Sandi akan diperpanjang setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.
. "Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan (setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri)," ungkap Deolipa, Minggu (12/1/2025).
Deolipa juga mengunggah video rekaman wawancara dengan Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya, yang diambil dari sebuah acara di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Siapa Sandi Butar Butar yang Kontrak Kerjanya Dihentikan oleh Damkar Kota Depok?
Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan, Sandi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai tidak tetap, sehingga wewenang perpanjangan kontrak sepenuhnya berada di tangan pemimpin daerah yang baru.
"Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali," kata Dedi.
Bahkan, menurut Dedi, perpanjangan kontrak Sandi di Dinas Damkar Depok bukanlah masalah yang rumit.
"Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kontrak kerja Sandi yang telah mengabdi di Damkar Kota Depok selama lebih dari sembilan tahun, sejak 2015, tidak diperpanjang.
Keputusan berakhirnya kontrak untuk profesi Sandi tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025.
"Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya di Damkar," kata Sandi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Menurut Tesy, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang berdasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama satu tahun terakhir.
Baca Juga: Penjelasan Sandi Petugas Damkar Depok yang Kontraknya Tak Diperpanjang
"Kalau dalam setahun ternyata tidak memenuhi target atau ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ujar Tesy.
"Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan," imbuhnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Sandi mengungkapkan keluhannya terkait kerusakan alat pemadam kebakaran yang tak kunjung diperbaiki.
Bahkan menurutnya, ia dan teman-temannya terkadang menggunakan uang pribadi untuk mengganti peralatan tersebut.
"Kadang nih, kita untuk chainsaw itu kita yang modalin karena enggak mau ribet gitu," ungkap Sandi.
Ketegangan antara Sandi dan pihak kantornya kembali muncul saat Martinnius Reja Panjaitan, seorang petugas Damkar, meninggal dunia akibat dugaan ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) dalam tugas.
Sandi menantang klarifikasi pejabat Dinas Damkar yang menyatakan bahwa masker tidak wajib digunakan dalam kondisi tertentu.
"Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker, saya tantang dia," tegas Sandi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.