Kompas TV regional jabodetabek

Kuasa Hukum Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar Sebut Kontrak Kerja Kliennya Bakal Diperpanjang

Kompas.tv - 13 Januari 2025, 08:42 WIB
kuasa-hukum-petugas-damkar-depok-sandi-butar-butar-sebut-kontrak-kerja-kliennya-bakal-diperpanjang
Sandi Butar Butar adalah seorang eks petugas pemadam kebakaran (damkar) yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

DEPOK, KOMPAS.TV –  Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sandi Butar Butar, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok yang sempat diputus kontrak, menyebut kontrak kerja kliennya bakal diperpanjang.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Deolipa mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan kepastian bahwa kontrak Sandi akan diperpanjang setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.

. "Iya, betul (akan diperpanjang). Mengenai waktunya, sesuai pembicaraan (setelah pelantikan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri)," ungkap Deolipa, Minggu (12/1/2025).

Deolipa juga mengunggah video rekaman wawancara dengan Dedi Mulyadi di akun TikTok pribadinya, yang diambil dari sebuah acara di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Siapa Sandi Butar Butar yang Kontrak Kerjanya Dihentikan oleh Damkar Kota Depok?

Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan,  Sandi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai tidak tetap, sehingga wewenang perpanjangan kontrak sepenuhnya berada di tangan pemimpin daerah yang baru.

"Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali," kata Dedi.

Bahkan, menurut Dedi, perpanjangan kontrak Sandi di Dinas Damkar Depok bukanlah masalah yang rumit.

"Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir. Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kontrak kerja Sandi yang telah mengabdi di Damkar Kota Depok selama lebih dari sembilan tahun, sejak 2015, tidak diperpanjang.

Keputusan berakhirnya kontrak untuk profesi Sandi tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x