Kompas TV regional jabodetabek

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah: Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 09:33 WIB
bayar-pajak-kendaraan-lebih-mudah-samsat-keliling-hadir-di-14-lokasi-jadetabek-hari-ini
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi strategis pada Kamis (2/1/2025).

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Sebelum menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Baca Juga: Siap-Siap Libur Panjang Januari 2025, Ini Kalender Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Namun perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Waktu pelayanan bervariasi di setiap lokasi, umumnya dimulai pukul 08.00 WIB. Beberapa lokasi melayani hingga pukul 14.00 WIB, sementara yang lain berakhir lebih awal. Khusus untuk ITC BSD, layanan tersedia pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Kehadiran Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jadetabek dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.

Warga disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling terdekat.

Baca Juga: SIM Mati 25, 26 Desember, 1 Januari? Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjangan sampai 3 Januari 2025

14 Titik Layanan Samsat Keliling dan Jadwalnya

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat

  • Mal Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 08.00-15.00 WIB)
  • Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Kota Tangerang

Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 08.00-14.00 WIB)

  • Perumnas 2 Cibodas (pukul 08.00-14.00 WIB)

Ciledug

  • Giant Poris Ruko Baru Cepet Tangerang (pukul 09.00-12.00 WIB)
  • Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-12.00 WIB)

Serpong

  • Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • ITC BSD (pukul 16.00-19.00 WIB)

Ciputat

  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-11.00 WIB)
  • Pasar Gintung Ciputat Timur (pukul 09.00-11.30 WIB)

Kelapa Dua

  • Pasar Modern Intermoda Cisauk (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Hal G Town House Square Gading Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Bekasi

  • Pizza HUT Jatiasih (pukul 08.00-12.00 WIB)

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Central Cikarang (pukul 09.00-12.00 WIB)

Depok

  • Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00-14.00 WIB)
  • Kantor Kelurahan Sukamaju (pukul 08.00-12.00 WIB)

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere (pukul 08.00-12.00 WIB)

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB)

  • Membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
  • Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
  • Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib mendatangi kantor Samsat terdekat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x