DENPASAR, KOMPAS.TV - Polresta Denpasar, Bali menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, pada malam pergantian tahun baru 2024 ke 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat dan wisatawan yang merayakan pergantian tahun di kawasan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Made Teja Dwi Permana menyampaikan, malam pergantian tahun baru khususnya wilayah Kuta dilakukan rekayasa pengalihan lalu lintas mulai pukul 14.00 Wita.
Rekayasa ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas bagi pejalan kaki yang ingin menikmati suasana malam tahun baru di Pantai Kuta.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, semua jenis kendaraan akan dilarang memasuki Jalan Raya Pantai Kuta mulai pukul 14.00 WITA hingga acara selesai.
Berikut adalah rincian pengalihan lalu lintas:
1. Arah Jalan Kartika Plaza ke Pasar Seni Kuta:
Kendaraan dari jalur selatan akan dialihkan ke barat melalui Jalan Tegal Wangi.
2. Simpang Patih Jelantik menuju Ground Zero:
Ruas jalan ini ditutup, dan kendaraan diarahkan menuju Jalan Raya Seminyak atau Jalan Dewi Sri.
3. Simpang Temacun:
Pengendara dari Jalan Raya Kuta tidak diperkenankan berbelok menuju Simpang Temacun.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.