Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Mahasiswi di Yogyakarta: Pelaku Tak Terima Diputus Korban

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 20:33 WIB
fakta-fakta-kasus-penyiraman-air-keras-mahasiswi-di-yogyakarta-pelaku-tak-terima-diputus-korban
Dua tersangka penyiraman air keras Billy dan Satim saat digelandang Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024) (Sumber: KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat bernama Natasya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, Kamis (26/12/2024).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) malam itu melibatkan dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim. 

Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:

Kronologi Penyiraman Air Keras

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkapkan bahwa kasus bermula dari hubungan asmara antara Billy dan korban yang berakhir pada Agustus 2024. Tidak terima diputus, Billy mulai mengancam korban.

“Kemudian yang laki-laki merasa tidak terima. Laki-laki ini (pelaku) adalah mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak menerima putus dari pacarnya," ungkap Probo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

"Akhirnya B mengancam korban. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau nanti sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan. Maksudnya seperti itu, kalau hancur ya hancur semua," kata dia.

Billy kemudian merekrut Satim melalui unggahan lowongan kerja palsu di akun Facebook miliknya. Setelah Satim merespons, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp. 

Billy kemudian menyamar sebagai perempuan bernama “Senlung” dan mengarang cerita bahwa suaminya telah berselingkuh dengan korban.

"Membuat cerita (B) dia dikhianati oleh suaminya. Dikhianati oleh suaminya oleh seorang pelakor," lanjut Probo.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pria Siram Perempuan dengan Air Keras di Bekasi

"Nah, pelakor adalah korban yang dimaksud," imbuhnya.

Satim lalu diberikan alamat kos korban oleh Billy dan sempat mendatangi kos korban sebanyak 6 kali.

"Survei ketiga, keempat, kelima, itu sebetulnya sudah mau dieksekusi. Mau disiramkan air keras itu, tapi ternyata korban tidak ada di kos," jelas Probo.

Pada hari kejadian, Billy menginformasikan kepada Satim bahwa korban akan berangkat ke gereja.

Satim kemudian menuju kos korban dengan menyamar menggunakan jaket ojek online dan membawa air keras dalam gelas plastik.

“Karena pintunya kos itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban itu sedang selesai mandi. Selesai mandi, langsung disiramkan air keras itu. Terkena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban teriak, teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari," tutur Probo.

Korban yang berteriak-teriak kemudian ditolong oleh warga sekitar yang datang datang.

Eksekutor Dibayar Rp7 Juta

Billy menawarkan bayaran Rp7 juta kepada Satim untuk melakukan penyiraman. Namun, sebelum beraksi, Satim meminta uang operasional sebesar Rp1,6 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli air keras dan perlengkapan lain.

"Uang Rp7 juta itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Tapi, sebelum eksekusi dilaksanakan, eksekutor meminta uang operasional," bebernya.

Baca Juga: Kasus Penyiram Air Keras ke Perempuan di Bekasi, Polisi: Motif Tersangka Siram Korban Karena Cemburu

Billy yang tidak mau bertemu langsung dengan Satim kemudian memberikan uang operasional itu dengan cara COD.

"Tidak mau transfer, dia COD di suatu tempat. Uang itu dibungkus plastik, ditaruh di suatu tempat, kemudian diambil oleh eksekutor," ucap Probo.

Kondisi Terkini Korban

Mahasiswi yang menjadi korban penyiraman air keras, Tasya, mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. 

Kompol Probo Satrio menyatakan bahwa Tasya mengalami luka di wajah, badan, tangan, dan kaki akibat tindakan tersebut.

"Korbannya di (RS) Sardjito parah, kasihan. Wajah, badan, tangan, kaki, luka," kata Probo

Pasal yang Dikenakan kepada Pelaku

Kompol Probo Satrio menyatakan bahwa Billy dan Satim dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan," kata Probo. 

"Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pria yang Siram 2 Anak Tirinya dengan Air Keras, Satu Korban Meninggal


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x