Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.
"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.
Melihat hal itu, AG segera mendatangi mobil itu dan berusaha masuk ke dalam mobil yang ditumpangi istrinya tersebut. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobilnya.
Melody bahkan melajukan mobilnya hingga AG terseret.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," tambah Nicolas.
Saat melihat korban jatuh, sang istri tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Suami Jadi Korban KDRT Saat Pergoki Istrinya Selingkuh, Korban Luka-Luka Hingga Patah Kaki Kanan
Alih-alih menolong, Melody justru meninggalkan korban.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas."
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.