JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan mutasi pembelian racun ikan yang dipesan oleh RK (19), kakak ipar yang diduga memberikan minuman beracun pada adik iparnya, ANF (13).
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Jumat (20/2/2024), Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyebut pihaknya menemukan mutasi transasksi pembelian racun tersebut.
"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan. Mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia," jelasnya, Jumat.
"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee," imbuhnya.
Baca Juga: Remaja Ditemukan Tewas di Palembang, Diduga Usai Minum Jamu Buatan Kakak Ipar
Menurutnya racun itu dibeli seharga Rp47 ribu.
Diketahui, ANF ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut tersangka RK sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Melihat hal itu, tersangka kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga mengakibatkan luka-luka di tubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," bebernya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terungkap Motif Perempuan di Palembang Tega Racuni Adik Ipar hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan motif RK memberi minuman beracun pada ANF. Menurutnya, pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.
"Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya."
Sementara tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Menurutnya, ia melakukan tindakan itu karena dalam tiga hari terakhir korban sering menghinanya.
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini," tambah Rika.
RK juga mengungkapkan bahwa setelah menikah dengan suaminya Yuda alias YD, dia merasa tidak mendapat dukungan dari keluarga suami, yang membuatnya tertutup.
"Ketidakdukungan dari keluarga suami membuat saya tertutup," kata dia.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.