Adapun mayat korban kemudian ditemukan warga pada Jumat (6/12) di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Ketika ditemukan, mayat korban tergeletak di sekitar kebun sawit dan sudah hampir membusuk.
Setelah dibunuh, pelaku mencuri mobil milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap pelaku, ternyata Brigadir AK terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ibunda Lady Minta Maaf ke Korban Usai Diperiksa Polisi
Menurut keterangan dari kepolisian, Brigadir AK ternyata pernah mendapat hukuman patsus (penetapan khusus) 21 hari dalam menggunakan mobil dinas dan patsus 28 hari karena pungutan liar.
H, yang merupakan driver taksi online saat penembakan tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 10 Desember lalu bersama istrinya.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, beberapa hari kemudian driver taksi online itu justru dijemput oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Y yang merupakan istri pengemudi taksi online itu, sang suami hanya melaporkan kejadian karena merasa kasihan dengan korban.
Bahkan, sebelum melapor, H sempat menolak dan mengembalikan uang diduga suap senilai Rp15 juta dari Brigadir AK agar tutup mulut.
Sejauh ini, proses hukum masih dilakukan. Polda Kalteng mengklaim telah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Meskipun begitu, penetapan H yang merupakan driver taksi online sebagai tersangka menambah tanda tanya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.