Kompas TV regional jabodetabek

Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum

Kompas.tv - 15 Desember 2024, 17:25 WIB
pegawai-toko-roti-cakung-yang-dianiaya-anak-bos-pelaku-bilang-gua-kebal-hukum
Ilustrasi penganiayaan. Pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur menceritakan bahwa anak pemilik toko pernah melemparinya barang-barang sebelum kejadian terakhir yang viral di media sosial. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur menceritakan, anak pemilik toko pernah melemparinya barang-barang sebelum kejadian terakhir yang viral di media sosial.

Pegawai berinisial D tersebut menyebut anak pemilik toko, GSH pernah melemparnya dengan meja.

Insiden penganiayaan terhadap D oleh GSH viral di media sosial belakangan ini.

Dalam video yang beredar, terlihat D dianiaya saat menjaga toko roti hingga pelipisnya berdarah.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya. Dan meja, tapi pas dilempari meja enggak kena saya, dihalangi teman saya juga di situ," kata D, Minggu (15/12/2024).

Saat kejadian tersebut, D mengaku diminta GSH mengirim foto roti yang sudah tidak layak jual.

Namun, GSH kemudian mencaci maki D dan rekan-rekannya.

Baca Juga: Penjelasan Polisi soal Kasus Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi ke Pegawai

D mengaku tidak mengalami luka serius saat kejadian itu. Perempuan itu mengalami luka memar di bagian kaki.

Selain itu, D menyebut GSH memaki-makinya saat kejadian.

GSH pun disebut mengaku "kebal hukum" dan tidak bisa diproses oleh laporan "orang miskin."

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D dikutip Kompas.com.

D dan GSH disebut membuat perjanjian usai insiden itu.

Perjanjian tersebut berisi di antaranya D dan rekan-rekannya tidak perlu mengantar makanan ke kamar GSH bersama rekan-rekannya.

D juga diminta tidak pergi dari pekerjaannya di tokor roti. D dan rekan-rekannya pun menyanggupi perjanjian.

Tetapi, pada 17 Oktober 2024, GSH melanggar perjanjian dengan menyuruh D mengantar makanan. GSH pun naik pitam dan menganiaya D.

Penganiayaan oleh GSH pada Oktober lalu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi menyebut, pihaknya telah meninjau TKP sehubungan kasus penganiayaan ini. 

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung disebut masih menggelar penyelidikan sehubungan kasus penganiayaan di toko roti.

GSH masih berstatus saksi karena polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," kata AKP Kholid Abdi.

Baca Juga: Potret Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x