Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini dipecat pada Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Serahkan 20 Unit Sepeda Motor untuk Puskesmas Keliling
Pemecatan itulah yang menyebabkan Agus kalap dan nekat membakar kantor tersebut. Ia juga mengaku sakit hati terhadap pihak manajemen kantor.
Putar Posisi CCTV
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, polisi menemukan bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.
Ia kemudian dengan sengaja memutar arah kamera CCTC menggunakan pipa.
"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Reinaldo.
Dipecat karena Mencuri
Menurut AKP Reinaldo, pihak manajemen memecat pelaku pada Agustus 2024 karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor.
Selain menangkap Agus, polisi juga menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.
Kebakaran tersebut juga mengakibatkan kerusakan sejumlah barang, seperti alat tulis kantor, laptop, AC, komputer, dan arsip berkas.
Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sumber : Tribunlampung.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.