3. Alat Derma Roller dan Serum Tak Berizin
Polisi memastikan alat perawatan derma roller yang digunakan Ria Beauty tak memiliki izin edar. Sementara, serum yang digunakan untuk perawatan juga tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar,” kata Wira.
4. Ria Agustina adalah Sarjana Perikanan
Hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
“Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ujar Wira.
5. Ria Beauty Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah dalam Sehari
Klinik kecantikan Ria Beauty bisa meraup omzet mencapai ratusan juta rupiah dalam sehari. Sebab, dalam sekali perawatan setiap pasiennya dikenakan biaya sebesar Rp 15 juta.
“Ya di muka saja, kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan, kalau misalnya 1 hari dilakukan 12 sampai 15, omzetnya bisa Rp 200 juta-an,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma.
Baca Juga: Tren Fast Beauty Ancam Lingkungan, Sumbang 6,8 juta Ton Limbah Plastik per Tahun di Indonesia
Sementara, perawatan yang ditawarkan oleh Ria melalui klinik kecantikannya ini beragam, seperti tangan, wajah, kemaluan, bahkan anus. “Biayanya (per satu kali treatment) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juga ada biaya sekali perawatan,” ujar dia.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.