"Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu," jelas Ade, Minggu (1/12), dikutip dari Kompas.com.
Korban, kata Ade, sejatinya telah menolak ajakan tersangka. Namun, pelaku justru mengancam akan melaporkan apa yang dialami korban kepada keluarganya.
Baca Juga: Mahasiswa Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan, Polisi Ungkap Pelaku Sempat Ancam Korban
3. Polisi soal IWAS Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap IWAS telah melalui berbagai tahapan.
"Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, kita tetapkanlah Agus (IWAS alias AG) sebagai tersangka," jelasnya, Senin (2/12).
Dalam perjalanan kasusnya, Polda NTB, kata ia, juga telah berupaya memperhatikan sisi pelaku yang merupakan seorang disabilitas.
"Kita membuat MOU dengan pemerintah setempat dan stakeholder di mana Polda NTB memperhatikan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi ditambah keterangan ahli serta bukti pendukung.
Polisi pun menyatakan kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik dan menetapkan IWAS sebagai tersangka.
4. Korban Disebut Bertambah
Jumlah korban pelecehan seksual oleh pria disabilitas berinisal IWAS alias AG di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut bertambah.
Selain mahasiswi berinisial MA, IWAS yang tak memiliki dua tangan itu juga disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang masih di bawah umur.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi. Ia menyebut usai dugaan pelecehan seksual IWAS terungkap, ada tiga laporan kasus serupa dilakukan IWAS terhadap anak di bawah umur.
"Peristiwanya terjadi di tahun 2022, ada juga di tahun 2024," kata Joko pada Senin (2/12), dikutip dari sumber yang sama.
Ia pun memastikan, nama korban dan keberadaannya sudah terverifikasi.
Di sisi lain, Joko menjelaskan, pendampingan KDD dalam kasus tersebut adalah untuk membantu agar hak-hak tersangka IWAS dipenuhi dan dilindungi.
Seperti diketahui, KDD NTB turut mendampingi kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS terhadap mahasiswi berinisial MA.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Lombok.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.