MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang pria disabilitas berinisial IWAS alias AG ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinsial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat atau NTB.
IWAS saat ini tengah menjalani proses tahanan rumah selama 20 hari.
Dalam kasus ini, pria yang tak memiliki kedua tangan tersebut dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta dalam kasus pelecehan seksual pria disabilitas di Mataram:
1. Klaim IWAS Dijebak
IWAS membantah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi tersebut. Ia mengaku justru dirinyalah yang merupakan korban dalam tersebut.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual, sedangkan Bapak Ibu lihat sendiri (enggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," kata IWAS, Minggu.
Menurut penjelasannya, pertemuannya dengan mahasiswi tersebut terjadi pada awal Oktober 2024 di kampusnya.
Kejadian tersebut, kata ia, berawal saat dirinya meminta bantuan M untuk diantarkan ke kampus. Namun bukan diantar ke kampus, ia menyebut justru dibawa ke sebuah homestay di Kota Mataram.
Baca Juga: Soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka, Polisi Sebut terkait Kasus Pelecehan Seksual Bukan Pemerkosaan
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," jelasnya, dilansir dari Tribun Lombok.
Ia pun mengatakan saat itu tidak berani melawan karena sudah tidak berbusana.
2. Keterangan Korban
Pernyataan IWAS sangat bertolak belakang dengan pihak mahasiswi berinisial MA.
Pendamping MA, Ade Latifa Fitri, mengungkapkan, kejadian pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku dengan memanipulasi dan mengintimidasi korban.
Menurut penjelasannya, hal itu bermula saat korban berkenalan dan diajak ngobrol oleh tersangka di Teras Udayana.
Kemudian pada satu momen, kata dia, tersangka mengarahkan korban melihat ke arah utara, di mana saat itu ada orang yang tengah melakukan tindakan asusila. Melihat kejadian itu, korban lalu menangis.
Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memojokkan korban dengan mengorek kehidupan pribadi korban. Hingga pada akhirnya, korban menceritakan aib masa lalunya kepada tersangka.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Lombok.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.