MATARAM, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian telah menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias AG, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski demikian, terdapat perbedaan antara keterangan pihak korban dengan IWAS terkait kronologi kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial M mengaku diancam IWAS yang tak memiliki kedua tangan.
Pendamping korban, Ade Latifa Fitri, mengatakan kejadian berawal saat M berkenalan dan diajak ngobrol oleh tersangka di Teras Udayana.
"Dari obrolan itulah yang pada akhirnya cara manipulasi itu kemudian dilakukan. Memang kekuatan kata yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban," kata Ade, Minggu (1/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada satu momen, kata dia, tersangka mengarahkan korban melihat ke arah utara, di mana saat itu ada orang yang tengah melakukan tindakan asusila. Melihat kejadian itu, korban lalu menangis.
Ade menyebut tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk memojokkan korban dengan mengorek kehidupan pribadi korban. Lalu pada akhirnya, korban menceritakan aib masa lalunya kepada tersangka.
Mendengar hal itu, kata Ade, IWAS kemudian mengajak korban ke bagian belakang Teras Udayana.
Sampai di sana, lanjut ia, IWAS terus melancarkan intimidasi dan memanipulasi korban. Lantas menawarkan korban untuk mandi suci untuk membersihkan diri dari hal buruk dan ketakutan masa lalu.
"Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu," jelas Ade.
Baca Juga: Agus 'Buntung' Buka Suara Setelah jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Bagaimana Saya Bukanya
Korban, kata Ade, sejatinya telah menolak ajakan tersangka. Namun, IWAS disebut mengancam akan melaporkan apa yang dialami korban kepada keluarganya. Sehingga korban terpaksa mengikuti pelaku ke sebuah homestay.
"Justru yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban," tegasnya.
Ade pun menegaskan keterbatasan tersangka tidak serta-merta menihilkan peluang kekerasan seksual terjadi.
"Yang dialami (korban) pada akhirnya adalah terjadi persetubuhan yang itu terjadi mungkin sulit diterima oleh nalar, nalar sederhana sulit diterima, tapi hal-hal seperti itu bisa terjadi dengan berbagai macam cara," tegasnya.
Cara yang dimaksud, kata Ade, bukan hanya bentuk fisik, namun juga manipulasi, ancaman, dan intimidasi untuk melemahkan korban.
Kronologi Versi Tersangka
Pernyataan pihak M sangat bertolak belakang dengan klaim yang dilontarkan IWAS.
Tersangka mengaku dirinyalah yang menjadi korban pada kasus tersebut. Ia membantah telah melakukan kekerasan seksual karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa.
"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (enggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," kata IWAS, Minggu.
Ia juga mengaku tak begitu mengenal M, karena baru berkenalan.
Sementara terkait kronologi kejadian, tersangka menyebut hal tersebut berawal saat dirinya meminta bantuan M untuk diantarkan ke kampus. Dilansir Tribunnews.com, IWAS mengaku bertemu dengan mahasiswi itu di kampusnya pada awal Oktober 2024.
Baca Juga: Polisi Sidik 3 Terlapor Kasus Pemerkosaan Kakak dan Adik
Namun, menurut dia, bukannya diantar ke kampus, ia justru dibawa ke homestay di Kota Mataram.
"Setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," jelasnya.
Ia pun mengatakan saat itu tidak berani melawan karena sudah tidak berbusana.
"Kenapa saya tidak teriak karena posisi saya sudah telanjang, bagaimana saya teriak otomatis saya telanjang mau keluar," tegasnya.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan," ucapnya, dilansir dari Tribun Lombok.
Pada Kamis (28/11/2024), M melaporkan IWAS alias AG, ke Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Lombok
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.