Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihak Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan sudah memediasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari Tribun Medan, Selasa (12/1).
Kombes Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Ia menyebut MRST berpacaran dengan terlapor SRP, perempuan. Dalam laporannya, MRST mengaku pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang sedang berada di hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Namun, video yang ia kirimkan dilihat oleh orang lain dan dikirim ke orang lain setelah direkam melalui ponsel lainnya.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ungkap Hadi.
Kedua pihak pun saling melaporkan, dan dua laporan ini naik penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penyidik Polres Padang Sidimpuan sudah melakukan mediasi, akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan."
"Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka."
Terkini, polisi menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut karena keduanya masih di bawah umur.
Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus tersebut setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai. Kedua pihak juga mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.
Baca Juga: Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral di Media Sosial, Keluarga Siswi Resmi Melapor di Polres
"Poin kesepakatannya adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini kekeluargaan dan para pihak mencabut laporannya. Para pihak menganggap ini sudah selesai dan akur salam-salaman. Kemudian tentunya tidak akan mempermasalahkan masalah ini kembali," sambung AKBP Wira, Selasa (12/11).
Polisi juga bekerja sama dengan pihak sekolah SRP, untuk memulihkan kondisi psikologisnya, serta meminta sekolah memberikan perhatian khusus kepadanya agar hal serupa tidak terulang kembali.
Sumber : medan.tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.