Kompas TV regional sulawesi

Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani terkait Pencabutan Kesepakatan Damai

Kompas.tv - 7 November 2024, 18:05 WIB
bupati-konawe-selatan-somasi-guru-supriyani-terkait-pencabutan-kesepakatan-damai
Supriyani, guru honorer di salah satu SDN di Konawe Selatan saat menjalani pemeriksaan di kejaksaan. (Sumber: Istimewa via Kompas.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Pihak pemkab akan menempuh jalur hukum jika Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi.

Tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat, bahwa proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 6 November 2024, Supriyani mencabut kesepakatan damai.  Dalam suratnya, ia menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Ia mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, pasangan Aipda WH, dan istri NF.

Surat perdamaian tersebut dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo.

Dalam pertemuan itu, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Sudirman. Pertemuan ini dihadiri orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, Surunuddin Dangga, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan kliennya mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Rabu (6/11/2024).


 




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x