KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.
Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.
Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.
Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Guru Supriyani, Saksi Ahli Sebut Luka di Paha Korban Bukan Disebabkan Sapu Ijuk
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.