"Tetapi semua urusan selesai. Tanpa menawar saya bilang siap,” ungkapnya.
Pembayaran pajak tersebut kemudian rutin dilakukan Pramono pada 2021 sebesar Rp137 juta, pada 2022 sebesar Rp22 juta, dan pada 2023 sebesar Rp140 juta.
Sebenarnya, Pramono agak heran mengenai nilai pajak yang berubah-ubah. Meski begitu, ia tetap menaatinya. Bahkan, kepatuhannya membayar pajak sempat diganjar penghargaan dari kantor pajak setempat pada 2022.
4. Ditagih Rp670 Juta
Pramono kembali terkejut ketika mendapat surat dari KPP Pratama Boyolali pada September 2024. Isinya, ia diminta menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp670 juta dari tahun 2018.
Padahal, Pramono merasa permasalahan pajak tersebut sudah diselesaikan pada 2018. Saat memenuhi undangan itu, Pramono bilang sudah tak sanggup jika harus membayar Rp670 juta.
”Waktu itu, kan, saya diminta bayar Rp200 juta, tetapi masalahnya selesai. Saya pikir sudah selesai betulan. Lalu ada kasus seperti ini,” kata Pramono.
5. Pilih Tutup Usaha
Gara-gara tidak sanggup membayar, kata Pramono, kantor pajak sempat meminta keuntungan usahanya selama setahun yang bernilai Rp110 juta. Namun, permintaan itu ditolak.
Akibatnya, rekening usaha pengepulan susu miliknya diblokir kantor pajak mulai 4 Oktober 2024.
”Setelah diblokir, saya ke kantor pajak menyerahkan buku rekening dan NPWP. Saya bilang mau berhenti dagang susu. Mumet (pusing). Enggak mampu saya,” ucap Pramono.
Di usia senjanya, Pramono merasa sudah tidak kuat lagi jika harus menuntaskan masalah tagihan pajak itu. Ia pun memilih untuk menutup usahanya.
”Pokoknya saya enggak mampu kalau harus bayar sebanyak itu. Tangan semua sudah pegal. Lebih baik saya istirahat. Ditutup saja penampungan susu ini,” kata Pramono pasrah saat ditemui di rumahnya.
Penutupan UD Pramono tentunya akan berimbas pada 50 karyawannya dan 1.300 peternak sapi perah yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Tamansari, Musuk, Cepogo, Ampel, dan Mojosongo di Boyolali, serta Jatinom di Kabupaten Klaten.
6. Ditjen Pajak Buka Suara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemblokiran rekening UD Pramono sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Selasa (5/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Dwi melanjutkan, pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, kata Dwi, dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.
Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber : Kompas.id/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.