Baca Juga: Kejati Sultra: Kasus Guru Supriyani Bisa Lebih Baik jika Terapkan Restorative Justice dari Awal
Saat ini, kata Ahmad, A sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak di tahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi," ujarnya.
Menurutnya, upaya mediasi dengan keluarga korban sudah beberapa kali dilakukan, namun keluarga korban masih menolak.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di Konawe Selatan bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.
Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu (24/4/2024) silam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip TribunnewsSultra.com.
Supriyani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : tribunnewssultra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.