KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang guru agama salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, menjadi tersangka setelah diduga menghukum muridnya menggunakan sapu lidi.
Guru A tersebut mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna karena menghukum muridnya dengan cara memukulkan sapu lidi.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (25/10/2024), membenarkan adanya laporan terhadap A tersebut.
Baca Juga: Masih Bebas, Penahanan Ronald Tannur Tunggu Unggahan Putusan MA
"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," katanya.
Ahmad mengatakan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Awalnya, sekolah mereka mengadakan kerja bakti. Namun, siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi," tuturnya.
"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ujar dia.
Siswa tersebut kemudian melaporkan tindakan A pada orang tuanya, yang ditindaklanjuti dengan melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.
Sumber : tribunnewssultra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.