Kompas TV regional jabodetabek

Begal yang Tewaskan Korbannya Ditemukan Tergantung di Pohon Belakang Rumahnya

Kompas.tv - 23 Oktober 2024, 13:44 WIB
begal-yang-tewaskan-korbannya-ditemukan-tergantung-di-pohon-belakang-rumahnya
Ilustrasi. Sugandi (57), begal yang menewaskan korbannya, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BOGOR, KOMPAS.TV - Sugandi (57), begal yang menewaskan korbannya, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sugandi merupakan satu dari tiga begal yang mengakibatkan pria bernama Iwan Irawan (58) tewas saat sedang menjemput putrinya. Iwan tewas dengan luka di kepala.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciampea Kompol Suminto menyebut Sugandi sempat melarikan diri selama 10 hari.

Namun kemudian jenazahnya ditemukan tergantung di pohon bambu belakang rumahnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

"Menurut keterangan dari istrinya, Sugandi menghilang dari rumah setelah aksi pembegalan. Ternyata, dia ditemukan sudah gantung diri di pohon bambu dekat rumahnya di Cihideung Udik," ujar Suminto, Selasa (22/10/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Fakta-Fakta Perempuan Begal Taksi Online di Surabaya, Butuh Uang untuk ke Australia

Menurut Suminto, ada dugaan Sugandi semakin ketakutan setelah warga dan polisi mengetahui pembegalan tersebut.

Berdasarkan pengakuan istrinya, Sugandi memiliki dua anak yang masih kecil. Ia menghilang sejak awal Oktober 2024, dan sang istri tidak mengetahui perbuatannya.

"Istrinya mencari selama 10 hari, tetapi Sugandi baru ditemukan sudah dalam kondisi gantung diri di pohon bambu pada hari kesepuluh," ungkapnya.

Dua rekan Sugandi yang telah tertangkap, yakni Ajum (37) dan Rian (24), menyebut Sugandi merupakan otak pembegalan.

"Sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Sugandi yang merupakan otaknya (kejahatan),” tutur Suminto.

Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku mengakui pembegalan yang mereka lakukan sekitar pukul 01.15 WIB, kepada polisi.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 (3) dan 338 Jo 340 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Ancaman hukuman untuk kedua tersangka, kata Suminto, adalah pidana penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Resah Dengan Aksi Begal! Warga Pasang Spanduk Ancaman

Kontak bantuan

Berita ini bukan bertujuan untuk mendukung atau menginspirasi seseorang melakukan tindakan bunuh diri.

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x