KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV – Guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh Aipda WH, orang tua dari salah satu siswanya.
Supriyani merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito. Ia diduga menganiaya anak Aipda WH yang berinisial M di sekolah pada Rabu, 24 April 2024 silam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baito Ipda Muhammad Idris menyebut Aipda WH dan istrinya, N, membuat laporan kasus penganiayaan usai mendapat kabar anaknya dipukul menggunakan gagang sapu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik memanggil Supriyani untuk memberikan keterangan, namun terlapor tak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Guru Honorer di Muna Dinonaktifkan Mendadak, Diduga Karena Suami Beda Pilihan Politik dengan Kepsek
“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris, Senin (21/10/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Saat itu, lanjut Idris, Aipda WH mengaku akan mencabut laporan jika Supriyani mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Setelah itu, saya panggil ibu guru ke kantor dan ketika tiba di kantor langsung ibu guru mengatakan kapan saya pukul kamu sambil menunjuk dan pelototi korban.”
“Dan terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silakan buktikan,” sambung Idris.
Orang tua korban mengaku memiliki bukti berupa keterangan dari 2 siswa SD yang melihat korban dipukul.
“Kedua saksi merupakan teman korban dan melihat langsung kejadian tersebut,” tambahnya.
Supriyani sempat meminta maaf, namun orang tua korban menilai permintaan maafnya tidak ikhlas, sehingga meminta agar kasusnya dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum.
Sementara Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membenarkan pelapor merupakan anggota polisi.
"Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel," jelasnya.
Baca Juga: Guru Honorer di Sukabumi Nyambi Jadi Pemulung Karena Upah Minim
Ia menuturkan, mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik terang, sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat kali dilakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya, sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya," terangnya.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kasus ini kembali viral setelah pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menahan Supriyani.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.