JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 pada hari ini, Senin (14/10/2024).
Polres Metro Jakarta Pusat telah menindak 24 pelanggar lalu lintas.
"Pada kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 hari ini hingga siang pukul 11.00 WIB, pelanggar yang diberikan tilang teguran sebanyak tiga pelanggar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Senin, dikutip dari Antara.
Tiga pelanggar yang ditilang tersebut bagian dari target Operasi Zebra Jaya 2024.
Karena tidak menggunakan helm dan tanpa dilengkapi STNK, pengendara yang masih di bawah umur dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Untuk yang 21 orang lainnya kita imbau untuk tertib, itu (mereka) melanggar marka jalan, menggunakan helm tidak dipasang dengan benar, kelengkapan kendaraan seperti spion tidak dipasang, mobil tidak memakai sabuk pengaman," kata Susatyo.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra, Polres Rohul Bagikan Helm Gratis dan Himbauan Pilkada Damai
Pada hari pertama Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, kepolisian menggelar operasi di tiga lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dikerahkan sebanyak 19 personel yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat 10 personel dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat empat personel.
Selain itu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tiga personel dan operator Transjakarta dua personel.
"Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni traffic light Golden, traffic light Jembatan Merah dan Jalan Rajawali," ujar Susatyo.
Baca Juga: Terekam CCTV Penyerangan Sekelompok Pemuda Bermotor, Rusak Pagar Dan Lapak Jualan
Untuk personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel.
Terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Berikut 14 pelanggaran target Operasi Zebra Jaya 2024
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.