Sebelumnya, Victor menjelaskan perihal pencabutan izin lokasi perairan itu.
“Yang dicabut izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lautnya, dahulu namanya izin lokasi,” terang Victor pada Kompas.tv pada Jumat (27/9).
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah tegas Dirjen PRL KKP.
“KPK mengapresiasi Langkah tegas dari Dirjen PRL KKP terkait pencabutan izin lokasi perairan PT TCN,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Rabu (2/9).
Baca Juga: Tim KPK Sidak ke Gili Trawangan, Ada Apa?
Dian juga menyebut pihaknya mengharapkan adanya tindak lanjut dari KKP terkait kerugian lingkungan sebagai dampak pelanggaran izin itu.
“KPK memberikan atensi khusus (atas hal ini). Apalagi NTB mengandalkan pendapatan dari pariwisata dan merupakan destinasi alam dunia yang mesti dijaga lingkungannya untuk sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan). Jangan sampai di balik pelanggaran tersebut ada mens rea (niat jahat), bahkan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait apakah pencabutan izin lokasi perairan itu akan berdampak pada kelanjutan distribusi atau suplai air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno yang dilakukan PT TCN bersama PDAM Amerta Dayan Gunung, Victor menyebut lokasi sumber air alternatif.
“Sumber airnya kan bukan hanya di lokasi itu, dan izin untuk suplai airnya bukan di kami,” ujar Victor.
Sementara hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi yang dilayangkan Kompas.tv pada Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putra Yasa sejak Jumat (4/10) belum menuai respons.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.