KUNINGAN, KOMPAS.TV — Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya. Polisi mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang pembuatan video tersebut, sementara dugaan keterlibatan sindikat dalam penyebarannya masih dalam penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Ajun Komisaris I Putu Ika Prabawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka.
”Jadi, untuk yang peristiwa (video asusila) tersebut, sudah ada penetapan tersangka,” kata Putu dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/10/2024).
Ketiganya adalah MR (20), SS (40), dan KS (26). SS dan MR merupakan ibu dan anak yang menjadi obyek dalam video asusila itu, sedangkan KS, yang masih kerabat keduanya, berperan sebagai perekam video.
”Jadi, mereka bertiga ini memang sama-sama bersepakat untuk melakukan atau membuat video tersebut,” ungkapnya.
Video asusila berdurasi 11 detik itu telah tersebar luas di media sosial beberapa hari terakhir, memicu keprihatinan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka baru pertama kali membuat video asusila pada Rabu (2/10/2024).
Putu menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, tujuan pembuatan video itu adalah untuk dijual atau disebarkan di media sosial dengan harapan ada yang bersedia membelinya.
”Dari pengakuan ketiga tersangka, rencananya setelah jadi, video itu akan diperjualbelikan atau akan dibagikan ke media sosial. Tujuannya agar ada yang mau membeli video tersebut. Jadi, ada motif ekonomi (dalam pembuatan video itu),” kata Putu.
Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut ke mana video tersebut akan disebarkan serta berapa harga yang dipatok untuk penjualannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki siapa pihak pertama yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
Baca Juga: Kemenag Minta Siswi Terlibat Video Asusila di Gorontalo Dapatkan Perlindungan, Ini Alasannya
Ketika ditanya mengenai potensi keterlibatan pelaku lain atau sindikat dalam kasus ini, Putu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
”Kita masih dalami (kasus ini). Yang jelas, kami sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. SS dan MR dikenai Pasal 34 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Sementara KS, yang berperan sebagai perekam video, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 29 dan Pasal 35, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Kasus video asusila yang melibatkan ibu dan anak bukan pertama kali terjadi.
Pada Juni lalu, Polda Metro Jaya mengungkap kasus serupa yang melibatkan seorang ibu berinisial AK (26) dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun.
Dalam kasus tersebut, AK mengaku tergiur tawaran uang dari sebuah akun media sosial, tetapi janji mendapatkan uang tersebut tidak pernah terwujud.
Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus video asusila ini.
Menurutnya, kasus yang melibatkan ibu dan anak harus ditelaah lebih jauh dari berbagai sudut, termasuk potensi adanya sindikat.
”Kita harus melihat kasus tidak dari satu sudut, seperti ekonomi. Sangat mungkin ada sindikat,” kata Sa'adah.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan penyebaran video asusila tersebut.
Sa’adah menambahkan, di beberapa platform media sosial terdapat grup-grup yang diduga menjadi tempat jual beli video asusila.
Baca Juga: Kepala Sekolah Pastikan Perekam Video Asusila Siswi dan Guru di Gorontalo Berasal dari Sekolah Lain
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.