TANGERANG, KOMPAS.TV - Kematian pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di dalam rumahnya, Kompleks Metro Politan, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (5/9/2024), akhirnya menemukan titik terang.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap apa yang menjadi penyebab kematian dan motif dari kejadian tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan sebanyak 51 luka tusuk di tubuh sang istri, RB (65), yang merupakan hasil perbuatan sang suami, BK (70).
BK diketahui menusuk istrinya bertubi-tubi dengan pisau sebelum akhirnya menusuk dirinya sendiri dengan pisau yang sama. Ditemukan sembilan luka tusuk di tubuhnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa motif dari kejadian ini karena rumah tangga BK dan RB sejak lama tidak harmonis dan keduanya kerap bertengkar.
"Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara BK dan RB," ujar Zain saat konferensi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/10/2024).
Saat insiden terjadi, BK tersulut emosi sehingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dengan menusuk RB di bagian leher, dada, perut, dan pinggang.
Usai menghabisi nyawa istrinya sendiri, BK yang memiliki beban psikologis kemudian memilih untuk mengakhiri hidupnya.
"Saudara BK memiliki masalah kesehatan, masalah kesulitan keuangan," ungkap Zain.
Baca Juga: Oknum Guru Hukum Siswa Squat Jump di Sekolah Berujung Kematian
Lebih lanjut, Zain juga menjelaskan terkait temuan buku catatan yang diduga milik BK saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (5/9/2024).
Polisi kemudian menyelidiki tulisan pada buku itu dengan melibatkan ahli bahasa. Kesimpulan pun didapatkan bahwa buku itu berisi catatan bunuh diri dari sang suami.
"Catatan buku tulis yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dikategorikan sebagai suicide note (catatan bunuh diri)," tutur Zain.
Isi pesan dalam buku catatan itu salah satunya mengenai utang dengan nominal tertentu yang tidak disebutkan oleh polisi.
"Jadi di dalam catatan itu jelas ya ada jumlah nominalnya, jutaan rupiahlah utangnya kepada orang lain," kata Zain.
Terdapat pula catatan yang berisi curahan hati BK tentang sang istri yang dianggap enggan memberikan uang kepada suaminya.
"Jadi si suami kalau minta uang ke istrinya atau sudah masuk ke istrinya, sulit untuk diminta. Itu termasuk salah satunya," ujarnya.
Ada pula pesan wasiat kepada seseorang yang tidak disebutkan oleh polisi siapa saja nama pewarisnya.
Baca Juga: Terungkap! Temuan Jasad Pria dalam Sprei Korban Pembunuhan Pasutri
Indikasi bunuh diri juga menguat dengan adanya pesan untuk dikremasi jika ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Bila korban meninggal dunia, agar nanti jenazahnya dikremasi dan abunya dibuang ke laut," ucap Zain.
Zain juga menyebut pasutri lansia itu tidak meninggal secara bersamaan. RB diduga lebih dulu meninggal daripada BK.
Ahli forensik Liauw Djai Yen menyebut, sang istri lebih dulu meninggal karena kondisi tubuhnya sudah mulai hijau sementara sang suami sebagian tubuhnya masih terlihat segar.
"Bagian paha BK ke bawah itu masih belum hijau. Jadi itu menunjukan bahwa ada selisih kurang lebih sekitar 1-2 hari dibandingkan jarak antara keduanya," ungkap Liauw.
Atas perbuatannya ini, BK disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang KDRT. Namun, karena pelaku juga tewas, penyelidikan kasus ini dihentikan.
Hal itu sesuai itu dalam Pasal 77 KUHP yang menjelaskan, apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
"Permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," tutur Zain.
Baca Juga: Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, Pasutri di Bandung Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.