Namun dugaan adanya pengkondisian, baik itu penyelenggara maupun aparat penegak hukum, membuat kasus menjadi bias dan tidak pernah ada yang benar-benar mendapatkan sanksi.
Pada akhirnya, lanjut Hamim, ASN lebih berorientasi membangun kedekatan politik dengan penguasa daripada membangun kompetensi dan kinerja untuk menjamin kariernya.
Tanpa terkecuali, tekanan dari para pemegang kekuasaan masih ada dalam bentuk tawaran jabatan, demosi dan juga mutasi dari para calon yang maju dalam pilkada.
Melihat beberapa data terkait kasus ketidaknetralan ASN itu, tutur Hamim, maka yang mesti digarisbawahi adalah sikap ketidakberpihakan dimaknai sebagai perilaku adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak kepada siapapun.
Baca Juga: Mengenal Perguruan Tinggi UIPM Thailand, Kampus yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad
Untuk itulah ASN dituntut agar dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Karena sejarah panjang pada era orde baru itu dimana ASN menjadi alat politik dengan kewajiban mendukung partai politik tertentu.
Hamim menjelaskan, pasca runtuhnya orde baru dan masuk ke era reformasi saat ini, ASN diarahkan konstitusi dan undang-undang untuk kembali menjadi abdi negara yang profesional, berintegritas dan independen, serta bebas dari intervensi politik.
"Sikap netral dari pengaruh politik yang dimiliki ASN menjadi hal yang wajib ada dalam diri ASN," katanya.
Ia mengatakan, netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik.
Termasuk terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi (massa)/masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.