Kompas TV regional sumatra

WCC: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Harus Dihukum Berat

Kompas.tv - 21 September 2024, 09:53 WIB
wcc-pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuhan-gadis-penjual-gorengan-harus-dihukum-berat
Polisi menginterogasi IS (26, kanan), tersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. (Sumber: DOKUMENTASI POLRES PADANG PARIAMAN via Kompas.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, menyatakan bahwa Indra Septiarman (26) alias IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

Seperti yang diketahui, setelah pengejaran selama 11 hari, IS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan masyarakat setempat pada Kamis (19/9/2024).

Meri pun mengapresiasi keseriusan polisi dan peran aktif masyarakat setempat dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku. 

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli dengan kejahatan seksual yang banyak terjadi. Ia juga mendorong agar polisi menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu.

“Peran aktif warga setempat menunjukkan kepedulian masyarakat untuk memerangi kejahatan seksual semakin tinggi. Ada kemarahan yang besar di masyarakat terhadap tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku,” kata Meri dikutip dari Kompas.id, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Meri menegaskan bahwa pelaku harus dihukum berat agar dapat memberikan efek jera. 

Apalagi, pihak kepolisian juga mengungkapkan,  pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan diketahui, pelaku juga pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Meri meminta polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dalam KUHP saja. 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Pelaku Beli Gorengan sebelum Lakukan Pemerkosaan

Akan tetapi, polisi juga harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dalam kasus tersebut agar hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat.

”Pelaku harus diberikan sanksi yang lebih berat karena sudah melakukan kejahatan berulang kali. Pelaku tidak hanya harus dihukum, tapi juga menjalani rehabilitasi. Restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban juga harus diberikan,” ucapnya.

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers terkait kasus pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), membeberkan bagaimana tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban NKS (18).

Kejadian ini berawal saat korban menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.

Setelah berangkat dari rumah untuk menjual gorengan berkeliling, pada sekira pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat korban dari kejauhan dan hendak membeli gorengan.

Di antara para pemuda tersebut, terdapat pelaku berinisial IS yang saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

Suharyono menyebut proses keempat pemuda membeli gorengan korban berlangsung sampai pukul 17.10 WIB.

Dalam kondisi hujan lebat sore itu, setelah membeli gorengan korban, terbesit rencana dalam ingatan IS untuk memperkosa korban.

Baca Juga: Motif Pelaku Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Niat Perkosa dengan Ikuti Korban Pulang ke Rumah




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x