Usai menembak, kata dia, pelaku langsung kabur. Namun, polisi berhasil mengamankan SW setelah dikejar sampai Kabupaten Kudus.
"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus," imbuhnya.
Polisi juga menyita mobil hingga senjata api yang digunakan SW untuk menembak ban mobil Pajero itu.
“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis Glock, iya peluru tajam,” terangnya.
Baca Juga: Pengusaha Asal Kendal Ditangkap Usai Tembakkan Senjata Api di Jalan Pantura Demak
Dalam pemeriksaan sementara, kata Jarno, senjata api jenis Glock tersebut resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait.
Meski demikian, tim penyidik Satreskrim Polres Demak tetap menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.
“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pengemudi BR-V itu sempat terekam video dan viral di media sosial pada Jumat (20/9/2024).
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.