DENPASAR, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus kepemilikan binatang dilindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) mengaku kapok memelihara binatang itu dan tidak akan mengurus perizinan memeliharanya.
Pernyataan Sukena tersebut ia sampaikan seusai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas untuk dirinya dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).
"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," kata Sukena, dikutip Tribunnews.com.
Sukena juga mengaku ke depannya akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali: Tidak Punya Niat Jahat
Ia tak mau kejadian ini terulang lagi. Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.
"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."
"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.
Ia pun mengatakan tidak ingin mencari tahu orang yang telah menyeretnya ke meja hijau, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.
"Saya sudah ikhlas tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."
"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya.
Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan landak Jawa itu, Sukena dituntut bebas oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Sukena pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.
"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."
"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."
Sebelumnya diberitakan, tuntutan bebas terhadap Sukena dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Baca Juga: Keluarga Sambut Bahagia Penangguhan Penahanan I Nyoman Sukena si Pemelihara Landak Jawa
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.