DENPASAR, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus kepemilikan binatang dilindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) mengaku kapok memelihara binatang itu dan tidak akan mengurus perizinan memeliharanya.
Pernyataan Sukena tersebut ia sampaikan seusai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas untuk dirinya dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).
"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," kata Sukena, dikutip Tribunnews.com.
Sukena juga mengaku ke depannya akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali: Tidak Punya Niat Jahat
Ia tak mau kejadian ini terulang lagi. Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.
"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."
"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.
Ia pun mengatakan tidak ingin mencari tahu orang yang telah menyeretnya ke meja hijau, dan menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.
"Saya sudah ikhlas tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.