JAKARTA, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena terus menangis usai keluar dari ruang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 5 September 2024.
Sambil mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, lelaki asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali itu sampai harus dipapah oleh sejumlah orang termasuk petugas dari kejaksaan untuk ditenangkan.
Nyoman Sukena baru saja menjalani persidangan atas kepemilikan landak jawa dengan dakwaan yang lumayan berat, 5 tahun penjara.
Perkara ini tidak pernah terbayang di benaknya. Sebab Nyoman awalnya hanya menyelamatkan binatang yang punya bulu tajam itu.
"Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," kata pengacaranya, Bayu.
Namun, ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE).
Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga berpotensi diwajibkan membayar denda yang mencapai Rp100 juta.
Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara
Belakangan diketahui bahwa Nyoman Sukena memelihara landak jawa yang merupakan peliharaan mertuanya.
Hal itu terungkap saat Anggota DPR RI I Nyoman Parta menyambangi kediaman Nyoman Sukena di Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.
Seperti dikutip Tribun Bali, Nyoman Parta bertemu orang tua Nyoman Sukena, I made Klemeng dan Ni Nyoman Ujung, serta saudaranya, I Made Sulendra, dan keluarga.
Berdasarkan cerita keluarga, Nyoman Sukena memang terkenal sebagai sosok penyayang binatang. Dengan alasan tersebut, mertua Nyoman Sukena pun menitipkan landak peliharaannya agar tidak telantar.
Namun polisi mengaku mendapatkan laporan warga soal landak jawa yang dipelihara Nyoman Sukena.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan terkait hal itu.
“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini landak jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024.
Ia menambahkan, dasar proses penyidikan awalnya adalah informasi dari masyarakat terhadap dugaan menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar.
“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa landak jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuhnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena dinilai berlebihan.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Warga Badung Bali Didakwa 5 Tahun Penjara Gara-Gara Pelihara Landak Jawa
Pakar hukum ilmu pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyebut, jerat pidana terhadap Nyoman Sukena berlebihan.
Albert mengatakan, saat ini Nyoman Sukena didakwa dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 juncto UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“(Dipidana) karena menyelamatkan dan memelihara landak jawa (Hystrix javanica) merupakan gambaran penerapan hukum pidana yang berlebihan (overspanning van het strafrecht),” kata Albert dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Begitu juga menurut Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, yang bahkan membandingkan dengan kasus korupsi besar seperti korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
"Kasus obstruction of justice (perintangan proses hukum) dalam tata niaga timah, Toni Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun penjara dan denda Rp5.000," ujarnya.
Rieke pun turut memberikan jaminan penangguhan penahanan Nyoman Sukena, yang kemudian dikabulkan hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.