Kompas TV regional banten

Polda Banten Tangkap Pelaku Penggelapan Dokumen Kikitir Tanah, Modusnya Pura-Pura Pinjam

Kompas.tv - 12 September 2024, 01:30 WIB
polda-banten-tangkap-pelaku-penggelapan-dokumen-kikitir-tanah-modusnya-pura-pura-pinjam
Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli berinisial WS (Sumber: Kompas TV/Suherdi)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Deni Muliya

Sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, di mana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M², dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M². 

Dian mengungkapkan, dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM.

Lalu SHM No.124 a.n. H. TBCS, SHM No.91 a.n. RT. GMW dan TB. GACW,.

Kemudian SHM No.91 dan No. 92 a.n. RT. GMW dan TB. GACW. Adapun SHGB No.614 a.n. PT. CWK dan SHP No.13 a.n. PB.

Dian menambahkan, pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Dian.

Dari penangkapan pelaku, petugas Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 35910/2012, tertanggal 29 November 2012.

Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua DPRD Banten 2024-2029 Langsung Sidak ke Lokasi Pembangunan Rumah Singgah RSUD

Selain itu, diamankan pula copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tertanggal 4 April 2012.

Ada juga copy SHM No. 510/Kelurahan Tembong a.n. para ahli waris Siti Nyi R. Mariam yang diterbitkan Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Serang, tertanggal 28 Maret 2014, berikut warkahnya. 

Dian mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Politik

Tok! DPR Sahkan Revisi UU Kementerian

19 September 2024, 13:13 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x