SERANG, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli.
Dokumen itu berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.
“Pelaku ditangkap beberapa hari lalu, berinisial WS (65),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian melalui keterangan yang diterima Kompas.tv Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Di Pilkada 2024, Purna Bhakti Kades Banten Dukung Pasangan Airin-Ade dan Andika-Nanang
Dian menjelaskan, kronologi kasus itu bermula pada 2012. Pada saat itu Saudari R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 Ha.
Yuli mengurus permohonan sertipikat tersebut dengan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Namun demikian, kata Dian, setelah sertipikat itu selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli Kikitir itu tidak dikembalikan kepada ahli waris.
Selanjutnya, Dian mengatakan, pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan untuk menanyakan kembali Kikitir tersebut.
“Ketika itu menanyakan dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut Dian, pihak Kantor Pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.