Kompas TV regional sumatra

Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, KemenPPPA: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Kompas.tv - 11 September 2024, 10:47 WIB
kasus-kematian-gadis-penjual-gorengan-di-sumbar-kemenpppa-pelaku-harus-dihukum-setimpal
Foto arsip. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati. Kemen PPPA terus mengawal kasus kematian NKS (18), gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Sumber: Anita Permata Dewi/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kematian NKS (18), gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Sumbar.

"Agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Ia pun menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucapnya.

Aturan tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.

Ia juga menyebut Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Baca Juga: 5 Fakta Gadis Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman: Terkubur tanpa Busana dan Tangan Terikat

Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, NKS ditemukan tewas terkubur di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Minggu (8/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir menyebut gadis penjual gorengan tersebut dilaporkan hilang sebelum ditemukan terkubur.

"Kejadian pada saat Jumat (6/9) berasal dari informasi keluarga korban yang menyampaikan kepada warga dan diteruskan kepada Polsek, untuk bisa membantu pencarian," kata AKBP Faisol dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin (9/9).

Pada Minggu (8/9) pukul 16.00 WIB, polisi menemukan jenazah NKS dan sejumlah barang milik korban.

AKBP Faisol menyebut, saat ditemukan, jasad korban tidak menggunakan sehelai pakaian dan tangan dalam kondisi terikat.

"Bisa kita lihat pada saat dilakukan pembongkaran, ada temuan yang secara fisik itu mengalami ketidakwajaran dalam melakukan pemakaman jenazah," jelasnya. 

Melihat hal itu, polisi menduga NKS merupakan korban pembunuhan.

Meski demikian, penyebab tewasnya korban masih diselidiki. Saat ini pihak kepolisian, kata ia, tengah menunggu hasil autopsi jenazah korban.

Baca Juga: Sempat Hilang, Remaja Putri Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur di Area Perkebunan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x