Tidak Bisa Ujug-Ujug
Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan pemberhentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.
Menurutnya, surat pemberhentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujug-ujug. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu, Kompas.com.
Dia menilai penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL, menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.
"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Baca Juga: Ayah Dokter Aulia Undip Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan Disamping Makam Putrinya
Hibnu juga meminta semua civitas akademika memerangi praktik perundungan. Untuk itu, perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi, maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya.
Disclaimer:
Artikel ini tidak bertujuan untuk mempromosikan perilaku bunuh diri.
Apabila Anda saat ini mengalami depresi atau keinginan bunuh diri, jangan putus asa.
Depresi dan gangguan kejiwaan dapat pulih dengan bantuan profesional kesehatan mental.
Temukan informasi mengenai bagaimana menjaga kesehatan mental dan menghubungi layanan profesional di laman Pencegahan Bunuh Diri Into The Light Indonesia di www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.