Mengutip pemberitaan Kompas.com, Nurma menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pelaku membanting korban AK lebih dari satu kali.
Saksi yang melihat kejadian itu langsung menghentikan perbuatan TY. Adapun saksi yang dimaksud adalah nenek, paman, dan tante korban.
"Kan ada tiga orang (saksi), ada yang bilang berkali-kali (dibanting), ada yang bilang dua kali (dibanting)," kata Nurma, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Pria Aniaya Anak Kandungnya di Pinrang Ternyata Positif Narkoba
Sementara, seorang kerabat keluarga korban bernama Andrea (47) menyebut dugaan penganiayaan itu bukan hanya di teras rumah, tetapi juga di dalam kamar.
"Jadi akhirnya kita bawa ke rumah sakit," kata Andrea saat ditemui di pemakaman AK, Selasa (6/8/2024).
Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak keluarga AK diminta membayar uang dengan nominal puluhan juta untuk mendapatkan pelayanan karena menurut pihak rumah sakit, BPJS tidak menanggung luka akibat kekerasan.
"Di ruangan IGD tidak bisa ditindak. Alasannya kekerasan, BPJS tidak berlaku. Malah diminta uang Rp20 juta, setelah ada uang Rp20 juta baru ditindak," kata Andrea.
Andrea menjelaskan, TY mulai menunjukkan perilaku tak biasa setelah seminggu ditinggal sang suami di tahanan.
Selama ini, kata dia, TY memang memiliki riwayat depresi, dan sang suami rutin menebus obat untuk istrinya setiap bulan.
"Iya, tiap bulan dia memang harus tebus obat. Di saat ada suaminya, suaminya yang rutin tebus obat tiap bulan untuk istrinya. Setelah suaminya di Polres, setop untuk obatnya, akhirnya nge-blank," ujar Andrea.
Nurma Dewi membenarkan bahwa suami TY sedang ditahan di Polres Metro Depok akibat kasus dugaan penggelapan mobil.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.