AMBON, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku dilaporkan menganiaya tiga orang remaja setelah mengajak mereka pesta minuman keras.
Terduga pelaku diketahui bernama Bripda Jeisly Metahelumual, anggota Polres Buru Selatan.
Ketiga remaja berinisial JT (17), CK (16), dan JS (15) dilaporkan dianiaya di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Ambon pada Senin (15/7/2024) dini hari.
Menurut pengakuan JS, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Bripda Jeisly menyuruh temannya membeli miras berjenis sopi lalu mengajak korban minum-minum.
Kata JS, setelah pesta miras, terduga pelaku mengajak ketiga remaja itu nonton bareng final Piala Eropa 2024 di kawasan Halong.
"Kita pergi sama-sama dengan pelaku untuk nobar pertandingan Inggris dan Spanyol," kata JS, Selasa (16/7).
Saat pertandingan berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba keluar ruangan dan memukuli JT yang saat itu menonton dari luar. Kemudian, terduga pelaku menyuruh temannya memanggil JS keluar.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina akan Laporkan Iptu Rudiana: Polisi Sudah Selangkah Lebih Baik
"Pertama pelaku pukul adik saya (JT), setelah itu dia suruh temannya panggil saya dengan alasan mau antar adik saya pulang ke rumah karena sudah mabuk," kata JS.
Setelah berada di luar ruangan, JS mengaku langsung dihajar terduga pelaku. JS mengaku ia dan adiknya dihajar berkali-kali oleh Bripda Jeisly.
"Dia pukul saya dan adik saya dari muka, kepala perut dan dada berulang kali. Dia juga injak kepala saya dan kepala adik saya berulang kali sampai kita mandi darah," kata JS dikutip Kompas.com.
JS menuturkan, terduga pelaku kemudian membawa kedua korban ke sebuah rumah kosong milik kakeknya. Di tempat itu, kedua korban kembali dianiaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.